Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Mekah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia, dengan keterbatasan kemampuan bahasa A...rab mereka bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan.