Selamat Datang - Welcome to My Blog - 어서오세요 여러분 - أَهْلَنْ وَسَهْلَنْ

Friday, October 14, 2011

Apakah Shalat Jum'at Harus Dilakukan pada Saat Shalat Dhuhur?

 Ada pertanyaan yang tiba-tiba mungkin muncul dalam benak kita, dan terkadang pertanyaan itu membuat kita penasaran..
 Nah, ada salah satu pertanyaan mengenai waktu shalat jum'at yang umumnya kita tahu, klo shalat jum'at dilakukan pada jam shalat dhuhur di hari Jum'at..
Pertanyaan ini muncul di grup http://www.facebook.com/home.php#!/groups/du2community/ , dan banyak tanggapan yang bermunculan untuk memberikan masukan..
Disini saya akan membagi ilmu mengenai pertanyaan yang diajukan, dan siapa tau bisa menjawab pertanyaan sama yang mungkin pernah terlintas di pikiran pembaca...
Pertanyaannya :

Apakah shalat jumat harus dilakukan pada waktu shalat dzuhur? Kalo ada perbedaan pendapat imam madzhab, siapa yang membolehkan dan siapa yang tidak membolehkan dilakukan di luar waktu shalat dzuhur?

Jawaban :

- kalau melihat surat JUMU'AT ayat 9, "idza nudiya lish sholati min yaumil jumu'ati fash 'au ila dzikrillah wadarul bai'.." - ketika datang panggilan untuk sholat di hari jum'at maka segera ingat allah dan tinggalkan jual beli..
sedangkan jual beli pada jaman dulu itu kan hanya dilakukan pada siang hari dan ditutup pada sore hari (waktu ashar), jadi bisa diperkirakan dengan keyakinan yang kuat bahwa sholat jum'at pada waktu itu memang dilakukan pada waktu dhuhur..

Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhari)..
penekanan pada.. "tidur siang setelah sholat jumat"... kalo tidurnya setelah ashar kan disebut tidur sore, jadi semakin kuat bahwa sholat jumat dilakukan pada waktu dhuhur..

-       -Syarat Shalat Jum'at : 1. harus dikerjakan secara jama'ah minimal 1 rokaat awal, artinya jika kita masbuk ketinggalan jum'at kurang dari satu roka'at maka hukumnya : tidak sah 2. harus ada 40 mukallaf mukim ahli balad (penduduk setempat) anak pondok atau anak kost bukan dihukumi sebagai ahli balad, meskipun dia tetap wajib mendirikan shalat jum'at  3. shalat harus dilakukan di wilayah yang masih terhitung sebagai wilayah jum'ah (tidak keluar dari balad/wilayah) 4. dilaksanakan waktu dhuhur 5. shalat jum'ah dilakukan setalah dua khutbah.....dan semuanya harus dilakukan setelah lingsir/tergelincirnya matahari....kecuali adzan boleh dilakukan sebelum datangnya waktu dhuhur.... (versi waktu tidak ditemukan perbedaan pendapat, atau qil) tapi untuk versi jumlah imam syafiie mensyaratkan 40 harus mukallaf ahli balad, sedangkan imam abu hanifah berpendapat 4 orang mukallaf cukup untuk melakukan sholat jum'ah meskipun musaffir semunya... (diterjemahkan secara bebas dari kitab fathul mu'in bab jum'ah)..
-         
 melakukan sholat, setelah khotib naik mimbar hukumnya : makruh tahrim..... (makruh yang mendekati hukum haram)..

-         -  idza qulta li shohibika yaumal jum'ati anshiit wal imammu yakhtubu fa qod laghout ...... : ketika engkau mengucap "sssssttt" saja sedangkan khotib telah naik mimbar....maka sia2 ibadah jum'at itu.... (wawu pada lafadz "wal imamu" bukan diterjemahkan sebagai wawu athof tapi sebagai wawu ma'ah)..

      -
-          tambahan : pendapat imam syafi'e mengenai jumlah 40 orang harus ahli balad sangat susah dipenuhi pada masjid-masjid yang bertempat di perkantoran, pabrik atau komplek lainnya, sehingga pendapat imam abu hanifah dirasa lebih realistis pada kenyataan kehidupan modern saat ini.
-          tambahan lagi : semua sholat wajib : terkait dengan waktu, artinya memang harus dikerjaan pada waktunya, dhuhur, ashar. maghrib, isya, shubuh,ataupun sunah dhuha, itu semua nama waktu : jadi identifikasi sholat tersebut adalah penempatan waktu (isim zaman)....
-          di fathul qorib (bab jumah : syarat pengerjaan ketiga : an yakuuna al waktu baaqiyan (wa huwa waqtu dhuhri) untuk pengambilan redaksi ini diterangkan di kitab tadhib halaman 74 : yaitu bukhori 3935 dan muslim 860 : dari salamah bin alakwa’ ra berkata "kami selesai shalat bersama rasulullah saw pada hari jum’ah, kemudian kami bubar, tidak ada bagi tembok2 bayangan yang memungkinkan kami untuk berteduh disana" ........
-          (tidak ada bagi tembok2 bayangan yang memungkinkan kami untuk berteduh disana) : adalah gambaran dimana posisi matahri sedang berada ditengah......yang diterjemahkan sebagai waktu dhuhur oleh mushoniff : fathul qorib dan jumhur
-          Menurut Ijma' kaum muslimin sholat jum'at hukumnya wajib, al-Jum'ah ayat 9 (seperti yg dijelaskan di atas), juga berdasarkan hadits2 mutawatir (baik dari kalangan Sunnah maupun Syi'ah).  
Perbedaan pendapat mereka adalah dalam hal: apakah syarat kewajiban shalat jum'at itu berkaitan dg adanya sultan atau wakilnya, atau wajib dalam segala keadaan?
kemudian ditambahkan dengan hadist yang juga diriwayatkan bukhori : 897 dan muslim 859 : 'an sahl bin sa'ad RA : maa kunna nuqilu wa laa nataghodda illa ba'dal jum'ah : Sahl Bin Sa'd dia berkata: "tidaklah kami qoyluulah dan makan siang melainkan selesai shalat jum'at" (kata nuqilu : berasal dari koyluulah : yaitu kebiasaan tidur pada siang hari yang bertujuan untuk istirahat) -------------------------- dari hadist ini diambil kesimpulan kalo sholat jumat dilaksanakan pada waktu dhuhur...dan kebiasaan koyluulah/tidur sebentar di siang hari : adalah SUNNAH....

- HANAFIYAH & SYAFI'IYAH: Waktu shalat juma't = waktu dhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari sampai bayagan sesuatu telah menjadi sama setelah bayangan waktu istiwa. Jadi, tidak sah mengerjakan shalat juma't sebelum itu & begitu juga sesudahnya.
HANABILAH: waktu shalat juma't mulai dari naiknya matahari sekedar satu tombak, dan selesai dengan terjadinya bayangan sesuatu menjadi sama.
MALIKIYAH: waktu shalat juma't adalah dari sejak tergelincirnya matahari sampai dengan terbenamnya.

- WAKTU SHALAT JUM’AT
Waktu shalat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu shalat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam dua pendapat.

Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)." [HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Jumu’ah, Bab Waktu Jum’ah Idza Zalat Asy Syamsu, no. 853.]

- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)." []. HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1323.]

Inilah yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para imam setelah mereka, shalat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.[ Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/380.]

Kedua : Sah, shalat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk berlindung dari panas)." [Lihat Subulus Salam Syarhu Bulughul Maram, karya Imam Ash Shan’ani, Tahqiq Muhammad Abdulqadir ‘Atho, Tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, 2/98.]

- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at." [HR Imam Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Jum’ah, Bab Firman Allah Surah Jumu’ah Ayat 9, dan Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1422.

Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Pendapat ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan Ibnu Qutaibah [24]. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun. Seandainya Beliau hanya shalat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang. [Lihat Nailul Authar Syarh Muntaqa Al Akhbar Min Ahadits Saiyidi Al Akhyar, karya Imam Asy Syaukani, Cetakan Pertama, Tahun 1415, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 3/275.]

- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:
مَتَى كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
"Kapan Rasulullah shalat Jum’at, ia menjawab,”Beliau shalat Jum’at, kemudian kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.[ HR Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Al Jumu’ah, Bab Shalatul Jum’ah Hina Tazulu Asy Syamsu, no. 1421.]
 

Berdasarkan pertanyaan di atas, banyak pendapat para alim ulama mengenai penentuan waktu shalat Jum'at...
Sekarang tergantung dari kita sendiri mau ikut pendapat yang mana, jadi kembali pada diri kita masing-masing, tetapi yang terpenting adalah kita punya dasar dalam memutuskan melakukan sesuatu...
Wallahu 'alam bi shawab..
Semoga bermanfaat...
 

1 comment:

  1. Saya punya pendapat lain, silahkan cek dan analisa blog saya

    https://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/


    sebagai catatan meskipun pendapat imam berbeda beda, jangan pernah menyangkal kebenaran bahwa sholat Jum'at pagi hari itu sah karena ada keterangan dari Rosululloh, para sahabat, Pend Imam Ahmad, dan ijmak bahwa sholat Jum'at pagi hari itu sah

    ReplyDelete